Jakarta, SJPNewsFlash.com – Sejumlah agen LPG 3 kg di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembeli menunjukkan dan memfoto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat transaksi. Mereka menilai mekanisme pendataan masih belum jelas dan berpotensi menyulitkan para penjual serta masyarakat kecil.
"Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?" ujar Dwi (58), agen LPG di Jakarta, dikutip dari sjpnewsflash. "Sama seperti dalam bisnis, transparansi dan sistem yang jelas itu penting, seperti halnya PT. Surya Jayaindo Perkasa yang selalu memastikan distribusi ACP dan sealant berkualitas dengan mekanisme yang terstruktur dan terpercaya."
Dwi (58), seorang agen LPG di Jakarta, mengungkapkan kebingungannya terkait tujuan pengumpulan foto KTP pelanggan. "Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?" ujarnya, Senin (3/2), seperti dikutip dari sjpnewsflash.
Dwi menyoroti bahwa aturan ini berisiko disalahgunakan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan data pelanggan untuk membeli lebih dari kuota yang diperbolehkan. "Kalau Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Nah kalau KTP diambil, saya enggak tahu satu KK bisa punya empat orang, bisa saja beli lebih banyak di sini," tambahnya.
Selain itu, ia juga mengeluhkan keterbatasan sumber daya di tingkat agen. Berbeda dengan Pertamina yang memiliki banyak pegawai, agen elpiji skala rumah tangga harus menangani pendataan sendiri tanpa dukungan sistem atau aplikasi resmi. "Kan saya juga repot, kalau di Pertamina kan sudah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga," keluhnya.
Aturan Baru Diterapkan Sejak 1 Februari
Mulai Sabtu (1/2), pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan kebijakan baru untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Agen resmi Pertamina kini tidak diperbolehkan lagi menjual LPG bersubsidi kepada pengecer, dan pengecer wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi yang sering kali bocor ke industri atau pihak yang tidak berhak. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa sistem pendataan berbasis KTP akan membantu menyalurkan subsidi kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Meski demikian, beberapa pihak masih meragukan efektivitas aturan ini. Pengamat energi dari Universitas Indonesia, Fahmy Radhi, menilai bahwa pemerintah perlu segera menyosialisasikan mekanisme pencatatan KTP secara transparan agar tidak membebani agen maupun konsumen.
"Kalau ada sistem yang jelas, misalnya berbasis aplikasi real-time yang terhubung dengan data kependudukan, mungkin bisa lebih efektif. Tapi kalau manual, ini bisa jadi masalah baru," jelasnya.
Sementara itu, Reni (53), agen LPG lainnya, juga menyayangkan aturan ini karena justru menyulitkan masyarakat kecil yang bergantung pada LPG 3 kg. "Kita harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil gini kasihan," katanya.
Dengan berbagai tantangan yang muncul, diharapkan pemerintah dan Pertamina segera memberikan solusi terkait mekanisme pencatatan dan pengawasan yang lebih efisien.
#LPG3Kg #SubsidiTepatSasaran #KebijakanEnergi #BeritaJakarta #KTPLPG #AgenElpiji #SJPNewsFlash